Kamis, 11 Desember 2014

AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

AMDAL di INDONESIA

Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Fungsi:
  • ·               Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • ·       Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • ·       Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • ·    Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • ·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • ·              Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • ·              Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • ·              Izin Kelayakan Lingkungan


AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.

1.  AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.

2.  AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.


Contoh kasus AMDAL di INDONESIA:



Hasil penelitian dilapangan hampir semua kondisi hutan di Sumatera Utara gundul. Satu penyebab perubahan iklim di Sumatera Utara (Sumut) karena sekitar 891 hektar hutan di Sumut terbakar. Dari 891 Ha itu 123 hektar merupakan kawasan hutan lindung dan 764 hektar kawasan ladang dan kebun masyarakat. Perambahan hutan yang mencapai 694.295 Ha pada tahun 2007. Kebakaran hutan pada umumnya disebabkan faktor manusia sebanyak 99 persen, baik di sengaja ataupun karena kelalaian. Perambahan hutan itu terdiri atas hutan lindung, seluas 207.575 Ha, kawasan konservasi sekitar 32.500 Ha, hutan bakau 54.220 Ha dan hutan produksi 400.000 Ha.

Masalah lain yang timbul banjir besar yang menenggelamkan 15 kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ditengarai karena hutan di Taman Nasional Gunung Leuser yang sudah semakin gundul. Ini karena hutan sudah mengalami kegundulan di bagian hulu. Sehingga dengan curah hujan yang tinggi, di hulu tidak tertampung lagi dimana hulu dari Sungai Wampu dan Sungai Besitang. inilah yang saat ini sudah tidak dapat lagi menampung debit air dari hulu.

Hutan di Sumut rusak berat disebabkan juga karena pembalakan liar secara besar-besaran berkedok pembukaan jalan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Bahkan kerusakan hutan tersebut sudah merambah kawasan hutan lindung Swakamarga Satwa Barumun dan Register 6, 7, dan 8, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Perambahan hutan itu pada akhirnya menyebabkan bencana banjir bandang yang terjadi di Madina, Tapsel dan Bahorok serta tanah longsor pada musim hujan dan musim kemarau dan kekeringan berkepanjangan.

sumber: 
http://panel.mustangcorps.com/admin/fl/upload/files/kondisi-hutan.jpg
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
https://www.google.com/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=artikel%20tentang%20amdal%20di%20indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar