Minggu, 30 November 2014

Pornografi Dalam Sudut Agama, Etika dan Budaya

Pornografi Dalam Sudut Agama, Etika dan Budaya





Akhir – akhir ini maraknya berkembang adegan pornografi yang ditampilkan baik dalam media cetak maupun media elektronik yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagi warga Negara yang beragama, bermartabat dan menganut budaya ketimuran.


Jelaskan pandangan anda dari sudut agama, etika, dan budaya bangsa Indonesia.


1.      Pengertian Pornografi

Pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). Pornografi berbeda dari erotika. Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konsep erotisme. Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan motif eufemisme namun mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum.
Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.
Kadang-kadang orang juga membedakan antara pornografi ringan dengan pornografi berat. Pornografi ringan umumnya merujuk kepada bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif bersifat seksual, atau menirukan adegan seks, sementara pornografi berat mengandung gambar-gambar alat kelamin dalam keadaan terangsang dan kegiatan seksual termasuk penetrasi. Di dalam industrinya sendiri dilakukan klasifikasi lebih jauh secara informal. Pembedaan-pembedaan ini mungkin tampaknya tidak berarti bagi banyak orang, namun definisi hukum yang tidak pasti dan standar yang berbeda-beda pada penyalur-penyalur yang berbeda pula menyebabkan produser membuat pengambilan gambar dan penyuntingannya dengan cara yang berbeda-beda pula. Mereka pun terlebih dulu mengkonsultasikan film-film mereka dalam versi yang berbeda-beda kepada tim hukum mereka.


1.      Pengertian Seni

Seni pada mulanya adalah proses dari manusia, dan oleh karena itu merupakan sinonim dari ilmu. Dewasa ini, seni bisa dilihat dalam intisari ekspresi dari kreativitas manusia. Seni juga dapat diartikan dengan sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur keindahan.
Seni sangat sulit untuk dijelaskan dan juga sulit dinilai. Bahwa masing-masing individu artis memilih sendiri peraturan dan parameter yang menuntunnya atau kerjanya, masih bisa dikatakan bahwa seni adalah proses dan produk dari memilih medium, dan suatu set peraturan untuk penggunaan medium itu.


1.      Hubungan Pornografi dan Seni
                               
Teori Estetika Modernis tegas menganggap pornografi bukan seni dan merekomendasikan agar pornografi ditiadakan atau dikontrol ketat karena secara sosial berbahaya. Estetika posmodern juga merekomendasikan pornografi dienyahkan, bukan karena pertimbangan seni atau bukan seni, melainkan karena mengeksploitasi keperempuanan sebagai komoditas, dan merendahkan martabat perempuan. Jadi pornografi tidak dapat dibela dari dalam teori estetika, lama maupun baru. Pornografi memang bukan masalah estetika, melainkan masalah etika.
Pornografi sebagai pekerjaan manusia atau proses yang sengaja dibuat untuk menimbulkan syahwat. Seni adalah tindakan sengaja atau proses penciptaan untuk menimbulkan kreatifitas. Untuk memahami seni dibutuhkan kecerdasan. Untuk apa indah saja ketika itu melanggar nilai-nilai moral. Bukankah kita bisa “berseni” tanpa itu? Juga seni sangat berbeda dari pornografi yang mana adalah sebuah aksi mempertontonkan bagian tubuh tertentu untuk menstimulasi penontonnya secara seksual. Memperlihatkan bagian tubuh untuk konsumsi publik merupakan tindakan yang tidak beretika dan merupakan pelanggaran hukum.


PANDANGAN PORNOGRAFI DALAM SUDUT AGAMA, ETIKA DAN BUDAYA 


·         Pornografi Dari Sudut Pandang Agama

Pornografi merupakan hal yang diharamkan keberadaannya oleh agama. Karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama. Dalam pandangan agama, pornografi adalah kegiatan yang mengumbar-umbar aurat dan menikmatinya adalah perbuatan pornografi. Hal tersebut yang menjadikan pornografi dilarang oleh agama. Karena dinilai lebih banyak mengandung kemudharatan daripada kemaslahatannya. Tidak hanya pornografi, sebagai sebuah ide, yang dicekal oleh agama. Tetapi juga “aksiden” dari ide tersebut (pornoaksi) pun dilarang dan bahkan dikenakan sanksi bagi pelanggarnya, yaitu berupa dosa.

·         Pornografi Dari Sudut Pandang Etika

Globalisasi telah memberikan dampak bagi bangsa Indonesia, baik dampak yang baik maupun yang buruk. Globalisasi telah memberikan pandangan yang lebih luas dalam berfikir dan menanggapi setiap persoalan yang terjadi. Negara-negara timur, khususnya bangsa Indonesia sangat terkenal dengan bangsa yang sopan santun, ”lebih beretika”, dan sangat kuat memegang norma-norma terutama norma agama. Berkat kemajuan teknologi dan informasi maka masuklah pengaruh dari negara-negara lain, yang mencolok dalam hal ini adalah masuknya budaya dari negara-negara Barat. Budaya Barat yang serba terbuka, termasuk ”buka-bukaan” dalam berpakaian. Dalam budaya barat berpakaian minim hingga mengumbar aurat merupakan hal yang wajar dan tidaklah melanggar hukum.


·         Pornografi Dari Sudut Pandang Budaya Bangsa Indonesia

Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan, namun kebudayaan yang ada di Indonesia lebih mengarah kebudaya Timur yang sangat kental akan kereligiusannya. Pornografi dilihat dari segi budaya Bangsa Indonesia, sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Walaupun Indonesia bukanlah negara Islam, namun Bangsa Indonesia merupakan bangsa ketimuran yang memiliki budaya yang sangat berpegangan teguh dengan agama yang mereka anut dan sangat berbeda dengan budaya barat yang selalu membebaskan masyarakatnya dalam bertindak meskipun hal itu merupakan suatu kesalahan. Pornografi juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia.

Keajaiban Angka 1-10

KEAJABAN ANGKA 1-10



Setiap bangsa, negara dan daerah memiliki bahasa yang mencirikan suatu daerahnya. Selain mencirikan suatu daerahnya ternyata penyebutan bilangan pun berbeda-beda. Kita menyebut angka 1 dengan satu, tetapi di daerah lain ada yang menyebutnya dengan one, ein, uno, siji dan lain-lain.

Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang cukup unik dan keunikan ini tidak dimiliki oleh bahasa di Negara manapun. Penamaan bilangan dengan bahasa Indonesia ternyata memiliki keunikan sendiri bahkan ajaib! Mengapa bisa dikatakan ajaib? Ayo perhatikan deret angka berikut ini:

1           =          Satu
2          =          Dua
3          =          Tiga
4          =          Empat
5          =          Lima
6          =          Enam
7          =          Tujuh
8          =          Delapan
9          =          Sembilan

Bagaimana? Sudah menemukan keunikan bilangan diatas? Ternyata setiap bilangan memiliki awalan huruf yang sama. Lalu dimana letak kejaibannya? Jika kita jumlahkan angka yang memiliki awalan huruf yang sama maka akan menghasilkan jumlah yang sama yaitu sepuluh. Sebagai contoh huruf S yang dimiliki oleh angka Satu dan Sembilan bila kedua bilangan tersebut dijumlahkan maka akan menghasilkan angka Sepuluh.

Begitu juga dengan Dua dan Delapan, Tiga dan Tujuh serta Empat dan Enam. Lima jika dijumlahkan dengan dirinya sendiri juga hasilnya sepuluh.

Bagaimana? Cukup unik bukan? Pola unik dan ajaib ini hanya dimiliki oleh bahasa Indonesia. Maka dari itu mari kita cintai dan budayakan bahasa Indonesia yang baik dan jangan sampai keunikan ini diklaim oleh negara lain yaa!

Selasa, 25 November 2014

KIAT SUKSES MENJADI MAHASISWA BERPRESTASI

Kiat Sukses Menjadi Mahasiswa Berprestasi




Bertambahnya tahun ajaran membuat materi pembelajaran bertambah sulit dan rumit. Itu artinya kita harus mengasah kemampuan kita agar kita tetap bisa mengikuti pelajaran yang diberikan oleh universitas. Dengan begitu kita bisa menjadi seorang mahasiswa yang sukses dan berprestasi. Untuk menjadi mahasiswa yang berprestasi bukanlah hal yang susah kita dapat memulainya dengan melakukan mulai dari yang terkecil, berikut adalah hal kecil yang dapat kita lakukan:

1. Masuk Kuliah Setiap Hari
  

Mungkin kita suka merasa malas untuk masuk kuliah dikarenakan kita mendapat kelas pagi, dosen jarang masuk, mata kuliah tidak disukai atau karena teman kuliah kita tidak masuk. Sebagai alternatif mengejar ketertinggalan kadang kita suka meminjam catatan teman kita. Tahukah kamu dengan menyalin/meminjam, memfotocopy, memfoto catatan teman tidak menjamin diri kita akan langsung mengerti apa yang diberikan oleh dosen. Karena cara belajar yang terbaik adalah dengan memahami materi yang diberikan bukan menghafal setiap kata yang dikeluarkan oleh dosen. Jadi, rajin-rajin masuk kuliah ya guys. Lumayan bukan kalo masuk kuliah dapat jajan.


2. Selalu Siap Sedia Dengan Perlengkapan Kuliah


Terkadang hal terkecil dapat menjadi masalah besar, misalnya dengan perlengkapan kuliah yang tidak lengkap. Sebagai contoh buku paket, modul kuliah, fotocopy materi, kalkulator alat tulis dan lain-lain. Lupa bukanlah alasan yang tepat untuk tidak membawa perlengkapan kuliah karena penting atau tidaknya perlengkapan tersebut pasti akan bermanfaat untuk kita. Agar tidak lupa dengan perlengkapan kuliah ada baiknya kita memberikan sesuatu agar terlihat menarik, misalnya modul kuliah diberi sampul warna-warni atau fotocopy materi diberi stabilo dengan berbagai warna supaya tidak dianggap sampah belaka.

3. Duduk di Barisan Terdepan



“Posisi Mempengaruhi Prestasi” kutipan ini benar adanya. Karena jika kita duduk paling depan dan dekat dengan dosen makan perhatian kita akan lebih tertuju kepada materi dan kita akan lebih mudah menyerap materi. Tapi ingat ya, jangan hanya ketika dosen memberikan materi kita duduk didepan tetapi ketika ada KUIS kita berpaling ke barisan belakang. Kenapa? Kita tidak perlu takut jika sedang kuis duduk paling depan karena banyak sekali manfaat yang kita dapat seperti lebih tenang dan fokus mengerjakan soal dan dapat melatih kita untuk lebih mandiri ketika menghadapi UTS atau UAS. Dan yang lebih penting dapat melatih diri kita untuk tidak MENCONTEK!

  

4. Mengikuti Kegitan Lain Diluar Kuliah



Belajar tidak harus membaca buku atau mengerjakan soal di kelas. Ilmu dapat diperoleh dari apa yang kita alami dalam kehidupan sehari-hari. Kita dapat belajar hal baru dengan cara mengikuti kegiatan di luar kuliah seperti mengikuti organisasi yang ada di kampus, ekstrakulikuler atau komunitas-komunitas yang sesuai dengan hobi dan minat kita masing-masing. Dengan mengikuti kegiatan tersebut kita memperoleh banyak manfaat yaitu;
·         Menambah pengetahuan dan memperluas wawasan
·     Menambah relasi dan menumbuhkan tali silaturahim dengan orang-orang baru
·         Membuat waktu kosong kita lebih bermanfaat
·         Menghilangkan stress yang disebabkan kuliah yang terlalu monoton
·         Membuat diri lebih terampil dan kreatif.


5. Selalu Berdoa, Berusaha dan BerterimaKasih



Sebagai manusia kadang kita sering merasakan kekecewaan jika kita mengalami suatu kegagalan. Namun tidak akan ada keberhasilan jika kita tidak merasakan kegagalan. Maka dari itu sudah sepantasnya kita selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa setiap kita melakukan aktivitas kita. Seperti yang kita ketahui doa saja tidak cukup, kita juga harus berusaha dengan maksimal dan jika gagal maka kita mengulangi dan memperbaiki lagi dari awal. Ingatlah “Usah Keras Tidak Akan Mengkhianati!”. Dan yang terakhir adalah bersyukur atau berterimakasih, apapun yang kita dapat adalah anugerah dari Tuhan YME. Terkadang Tuhan selalu memberikan rahmat-Nya pada saat waktu yang tepat maka dari itu Berdoa, Berusaha dan Berterimakasih sangatlah penting untuk perjalanan menuju kesuksesan.

Bagaimana? Sangat mudah bukan untuk menjadi mahasiswa berprestasi? Diawali dengan niat yang baik dan menerapkan kiat-kiat yang diatas maka mudah-mudahan kita mendapatkan hasil yang baik juga. Dan tentunya kita harus tetap semangat!


Minggu, 09 November 2014

Kedudukan Pancasila dan Agama

Kedudukan Pancasila dan Agama



          Topik Diskusi  :


Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu tidak berarti mengagama-kan pancasila? Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan anda.

Pembahasan    :


1.     Definisi Agama

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi".
Selain itu ada pengertian yang mengatakan bahwa Agama merupakan suatu lembaga atau institusi yang mengatur kehidupan rohani manusia. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.
Agama mengatur aktivitas pemeluknya baik aktivitas lahir dan batin pemeluknya diatur oleh agama yang dianutnya. Bagaimana kita makan, bagaimana kita bergaul, bagaimana kita beribadah, dan sebagainya ditentukan oleh aturan/tata cara agama.
                                                        

A.     Agama Sebagai Pedoman Kehidupan Masyarakat

Agama sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya. Bagi para penganutnya, agama berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi dan mutlak tentang eksistensi manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat di dunia dan di akhirat. Karena itu pula agama dapat menjadi bagian dan inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan, dan menjadi pendorong serta pengontrol bagi tindakan-tindakan para anggota masyarakat tersebut untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran-ajaran agamanya.

Agama merupakan seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan nya. Selain itu Agama juga dijadikan pedoman dalam kehidupan berasyarakat karena sifatnya yang kekal dan mutlak. Berikut adalah fungsi agama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat :
1.      Kedudukan Agama lebih tinggi daripada Pancasila.
2.      Agama adalah ketetapan atau aturan-aturan yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. yang berisi tentang aturan-aturan dalam berkehidupan.
3.      Agama adalah sumber hukum bagi setiap pemeluk kepercayaan agama yang dianutnya.
4.      Sifat dari hukum/ketetapan suatu Agama yang terdapat di Kitab Suci masing-masing kepercayaan adalah Absolut (pasti).
5.      Sebuah Agama datang dari Tuhan YME. Diturunkan kepada para pengikutnya/pemeluknya untuk menyebarkan ajaran dan kebaikan Agamanya kepada seluruh umat manusia di seluruh dunia tidak dibatasi bangsa, negara atau suku.
6.      Hukum di dalam Agama bersifat mengikat kuat bagi siapa saja yang memeluknya, tidak berlaku untuk pemeluk agama/kepercayaan lainnya.
7.      Peraturan dalam suatu Agama atau Kepercayaan merupakan hal yang mutlak dan wajib dilaksanakan, karena agama mengajarkan umatnya untuk berbuat kebaikan dan menghidari kejahatan agar pemeluknya hidup dijalan yang sesuai dengan syariat Agamanya.
8.      Agama bukanlah suatu hal yang bersifat demokratis. Agama bukan berasal dari hasil musyawarah dan hasil dari gagasan dan pemikiran manusia, melainkan suatu hal yang mutlak yang berasal dari Tuhan.


Dari beberapa fungsi agama diatas dapat disimpulkan bahwa Agama adalah seperangkat aturan atau sumber hukum yang bersifat mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk memberikan pedoman atau ajaran kebaikan kepada pemeluknya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Agama mengajarkan kepada kita untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan ajaran kepercayaan masing-masing, karena jika kita melanggar apa yang Agama sudah ajarkan maka kita akan mendapatkan sanksi berupa dosa. Dosa adalah ketidaktaatan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan yang diungkapkan melalui pemberontakan dan pelanggaran manusia. Dosa yang kita dapat bersifat rohani dan akan diadili di akhirat nanti.


2.      Pancasila Sebagai Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

A.     Penjelasan Pancasila

Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik).

Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.

Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia , Pancasila memiliki aturan atau norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertujuan untuk menyamakan pandangan seluruh warga Indonesia agar terjalin hubungan baik antar sesama umat manusia. Selain itu pancasila juga bertujuan untuk menyeimbangi perbedaan-perbedaan, baik perbedaan agama, budaya, sosial pendidikan dan lain-lain.

Berikut peran Pancasila sebagai Pedoman kehidupan Berbangsa dan Bernegara:

1.      Pancasila adalah dasar pemikiran dalam membuat aturan bagi pelaksanaan kehidupan bernegara di Indonesia (tidak berlaku untuk negara lain di luar Indonesia).
2.      Pancasila memberi dan mendukung tegaknya / pelaksanaan agama di dalam Negara Indonesia.
3.      Dasar Negara   Pancasila adalah sebuah dasar negara Indonesia yang digali dari nilai-nilai luhur yang terdapat di dalam Kitab Suci agama yang diturunkan oleh Allah SWT. dan Peradaban yang berisi tentang butir-butir kebaikan yang tidak disertai sanksi (hukuman/ancaman berupa siksaan / neraka) dan imbalan kebaikan (surga) bagi warga negaranya karena memang Pancasila bukan hukum, tetapi merupakan sebuah norma nilai luhur.
4.      Pancasila selain digali dari Kitab Suci agama juga digali dari Kitab yang bukan agama yaitu Kitab Sotasoma negara kertagama (yang ditulis oleh Empu Tantular) dan nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Nusantara.
5.      Pancasila terbentuk dari hasil pemusyawaratan dan mufakat pemikiran-pemikiran manusia sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
6.      Pancasila adalah dasar pembuat hukum yang bersifat fleksibel dan menerima keterbukaan karena pancasila harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan.

Kamis, 06 November 2014

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka atau Gado-Gado?

Topik   :
            Ada pandangan yang mengatakan bahwa lahirnya pancasila diihami gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa-bangsa lain. Dan ada yang mengatakan bahwa Pancasila berakar pada kepribadian bangsa indonesia sendiri. Apakah dari dua pernyataan tersebut tidak saling bertentangan, dan apakah memang Pancasila sebagai ideologi gado-gado? Jelaskan ppokok-pokok pikiran pandangan anda!

Pembahasan :

1.     Sejarah Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata yaitu Panca dan Sila yang berasal dari  bahasa Sansekerta. Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan pandangan dan pedoman untuk kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seperti yang telah kita ketahui, Pancasila memiliki lima asas yang tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Berdasarkan catatan sejarah, upaya perumusan Pancasila terkait erat dengan upaya bangsa Indonesia mempersiapkan keerdekaannya. Berikut adalah rangkaian peristiwa terciptanya pancasila

A. Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI

Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Periapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atauDokuritzu Zyunbi Tyoosakai. Badan ini diketuai oleh bekas ketua Budi Utomo, yaitu dr. Radjiman Widyodiningrat. Ia didampingi oleh dua wakil ketua, masing-masing seorang berkebangsaan Indonesia dan seorang berkebangsaan Jepang.
Sidang pertama BPUPKI (29 Mei sampai 1 Juni 1945) menghasilkan rumusan dasar negara oleh beberapa tokoh kemerdekaan seperti Mr. Moh. Yamin, Prof.Dr.Soepomo dan Ir. Soekarno.

B. Piagam Jakarta

Sesudah sidang pertama BPUPKI, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam. Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara bagi negara Indonesia.

C. Sidang Kedua BPUPKI

Ketika BPUPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan usul Pembukaan UUD di sidang BPUPKI. Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUD. Lalu ketua membentuk Panitia Kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUD. Hasil kerja Panitia Kecil dibicarakan pada tanggal 13 Juli 1945 dan diterima oleh Panitia Perancang UUD.

                                
2.  Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Gagasan pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka, secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945. Pandangan Pancasila sebagai ideologi terbuka, didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas atau keterbukaan, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).

Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 antara lain disebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang  tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang  menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang  lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.

Dari kutipan tersebut dapat kita fahami bahwa UUD 1945 pada hakekatnya mengan-dung unsur keterbukaan; karena dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang  merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :

1. Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jatidiri bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.

3. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.

4. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia memiliki banyak keanekaragaman dalam hal budaya, agama, suku dan lain-lain. Indonesia sendiri terbentuk secara bertahap dan dalam proses waktu yang lama, mulai dari zaman kerajaan hingga zaman reformasi. Selain itu Indonesia juga pernah menjadi negara jajahan oleh negara Belanda dan Jepang. Dengan adanya penjajahan dari bangsa lain tentu saja dapat merubah pola pemikiran bangsa Indonesia itu sendiri, karena bebrapa sistem kepemimpinan di Inonesia diambil alih oleh para penjajah. Oleh karena hal itu memungkinkan bahwa gagasan-gagasan yang ada di Pancasila juga berpandang dan berlandaskan dari pemikiran bangsa-bangsa lain.



 3. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila sering disebut sebagai bdasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee) merupakan cita hukum yang wajib dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara itu tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.

1. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinip dasar negara Republik Indonesiaadalah Pancasila. Kesepakatan tersebut tercantum dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya adalah:
1.         Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 meenyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2.         Ketetapan MPR-RI No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan: sumber hukum Indonesia yang tertulis yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam pancasila supaya bisa diterapkan dengan tepat. Namun, sebaiknya perlu meyakini bahwa Pancasila memenuhi syaratsebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1.         Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistikmasyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Kemudian, PersatuanIndonesia mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2.         Pancasila Memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuakan dengankemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri dari ribuan pulau. Hal ini sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4. Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan Sosial bagi Seluhuh Rakyat Indonesia.

3. Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Indonesia

Dalam Kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.

Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang tersirat, memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan untuk menaati terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Perundang-Undangan.
Tata urutan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang dasar 1945.
2. Ketetapan MPR.
3. Undang-Undang.
4. Peraturan Penmerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
5. Peraturan Pemerintah.
6. Keputusan Presiden.
7. Peraturan Daerah.


Dalam ketetapan MPR dinyatakan bahwa sunber hukum nasional adalah Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang dasar 1945. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sumber normatif penyusunan hukum oleh karena Pancasila sendiri merupakan norma dasar.