Minggu, 30 November 2014

Pornografi Dalam Sudut Agama, Etika dan Budaya

Pornografi Dalam Sudut Agama, Etika dan Budaya





Akhir – akhir ini maraknya berkembang adegan pornografi yang ditampilkan baik dalam media cetak maupun media elektronik yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagi warga Negara yang beragama, bermartabat dan menganut budaya ketimuran.


Jelaskan pandangan anda dari sudut agama, etika, dan budaya bangsa Indonesia.


1.      Pengertian Pornografi

Pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). Pornografi berbeda dari erotika. Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konsep erotisme. Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan motif eufemisme namun mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum.
Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.
Kadang-kadang orang juga membedakan antara pornografi ringan dengan pornografi berat. Pornografi ringan umumnya merujuk kepada bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif bersifat seksual, atau menirukan adegan seks, sementara pornografi berat mengandung gambar-gambar alat kelamin dalam keadaan terangsang dan kegiatan seksual termasuk penetrasi. Di dalam industrinya sendiri dilakukan klasifikasi lebih jauh secara informal. Pembedaan-pembedaan ini mungkin tampaknya tidak berarti bagi banyak orang, namun definisi hukum yang tidak pasti dan standar yang berbeda-beda pada penyalur-penyalur yang berbeda pula menyebabkan produser membuat pengambilan gambar dan penyuntingannya dengan cara yang berbeda-beda pula. Mereka pun terlebih dulu mengkonsultasikan film-film mereka dalam versi yang berbeda-beda kepada tim hukum mereka.


1.      Pengertian Seni

Seni pada mulanya adalah proses dari manusia, dan oleh karena itu merupakan sinonim dari ilmu. Dewasa ini, seni bisa dilihat dalam intisari ekspresi dari kreativitas manusia. Seni juga dapat diartikan dengan sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur keindahan.
Seni sangat sulit untuk dijelaskan dan juga sulit dinilai. Bahwa masing-masing individu artis memilih sendiri peraturan dan parameter yang menuntunnya atau kerjanya, masih bisa dikatakan bahwa seni adalah proses dan produk dari memilih medium, dan suatu set peraturan untuk penggunaan medium itu.


1.      Hubungan Pornografi dan Seni
                               
Teori Estetika Modernis tegas menganggap pornografi bukan seni dan merekomendasikan agar pornografi ditiadakan atau dikontrol ketat karena secara sosial berbahaya. Estetika posmodern juga merekomendasikan pornografi dienyahkan, bukan karena pertimbangan seni atau bukan seni, melainkan karena mengeksploitasi keperempuanan sebagai komoditas, dan merendahkan martabat perempuan. Jadi pornografi tidak dapat dibela dari dalam teori estetika, lama maupun baru. Pornografi memang bukan masalah estetika, melainkan masalah etika.
Pornografi sebagai pekerjaan manusia atau proses yang sengaja dibuat untuk menimbulkan syahwat. Seni adalah tindakan sengaja atau proses penciptaan untuk menimbulkan kreatifitas. Untuk memahami seni dibutuhkan kecerdasan. Untuk apa indah saja ketika itu melanggar nilai-nilai moral. Bukankah kita bisa “berseni” tanpa itu? Juga seni sangat berbeda dari pornografi yang mana adalah sebuah aksi mempertontonkan bagian tubuh tertentu untuk menstimulasi penontonnya secara seksual. Memperlihatkan bagian tubuh untuk konsumsi publik merupakan tindakan yang tidak beretika dan merupakan pelanggaran hukum.


PANDANGAN PORNOGRAFI DALAM SUDUT AGAMA, ETIKA DAN BUDAYA 


·         Pornografi Dari Sudut Pandang Agama

Pornografi merupakan hal yang diharamkan keberadaannya oleh agama. Karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama. Dalam pandangan agama, pornografi adalah kegiatan yang mengumbar-umbar aurat dan menikmatinya adalah perbuatan pornografi. Hal tersebut yang menjadikan pornografi dilarang oleh agama. Karena dinilai lebih banyak mengandung kemudharatan daripada kemaslahatannya. Tidak hanya pornografi, sebagai sebuah ide, yang dicekal oleh agama. Tetapi juga “aksiden” dari ide tersebut (pornoaksi) pun dilarang dan bahkan dikenakan sanksi bagi pelanggarnya, yaitu berupa dosa.

·         Pornografi Dari Sudut Pandang Etika

Globalisasi telah memberikan dampak bagi bangsa Indonesia, baik dampak yang baik maupun yang buruk. Globalisasi telah memberikan pandangan yang lebih luas dalam berfikir dan menanggapi setiap persoalan yang terjadi. Negara-negara timur, khususnya bangsa Indonesia sangat terkenal dengan bangsa yang sopan santun, ”lebih beretika”, dan sangat kuat memegang norma-norma terutama norma agama. Berkat kemajuan teknologi dan informasi maka masuklah pengaruh dari negara-negara lain, yang mencolok dalam hal ini adalah masuknya budaya dari negara-negara Barat. Budaya Barat yang serba terbuka, termasuk ”buka-bukaan” dalam berpakaian. Dalam budaya barat berpakaian minim hingga mengumbar aurat merupakan hal yang wajar dan tidaklah melanggar hukum.


·         Pornografi Dari Sudut Pandang Budaya Bangsa Indonesia

Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan, namun kebudayaan yang ada di Indonesia lebih mengarah kebudaya Timur yang sangat kental akan kereligiusannya. Pornografi dilihat dari segi budaya Bangsa Indonesia, sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Walaupun Indonesia bukanlah negara Islam, namun Bangsa Indonesia merupakan bangsa ketimuran yang memiliki budaya yang sangat berpegangan teguh dengan agama yang mereka anut dan sangat berbeda dengan budaya barat yang selalu membebaskan masyarakatnya dalam bertindak meskipun hal itu merupakan suatu kesalahan. Pornografi juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar