Topik :
Ada
pandangan yang mengatakan bahwa lahirnya pancasila diihami gagasan-gagasan
besar dunia dan pengalaman bangsa-bangsa lain. Dan ada yang mengatakan bahwa
Pancasila berakar pada kepribadian bangsa indonesia sendiri. Apakah dari dua
pernyataan tersebut tidak saling bertentangan, dan apakah memang Pancasila
sebagai ideologi gado-gado? Jelaskan ppokok-pokok pikiran pandangan anda!
Pembahasan :
1. Sejarah Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar
bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata yaitu Panca dan Sila yang
berasal dari bahasa Sansekerta. Panca
berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan pandangan
dan pedoman untuk kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Seperti yang telah kita ketahui,
Pancasila memiliki lima asas yang tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
pemusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan catatan
sejarah, upaya perumusan Pancasila terkait erat dengan upaya bangsa Indonesia
mempersiapkan keerdekaannya. Berikut adalah rangkaian peristiwa terciptanya
pancasila
A. Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI
Dalam rangka mempersiapkan
kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha
Periapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atauDokuritzu Zyunbi Tyoosakai. Badan
ini diketuai oleh bekas ketua Budi Utomo, yaitu dr. Radjiman Widyodiningrat. Ia
didampingi oleh dua wakil ketua, masing-masing seorang berkebangsaan Indonesia
dan seorang berkebangsaan Jepang.
Sidang pertama BPUPKI (29 Mei sampai
1 Juni 1945) menghasilkan rumusan dasar negara oleh beberapa tokoh kemerdekaan
seperti Mr. Moh. Yamin, Prof.Dr.Soepomo dan Ir. Soekarno.
B. Piagam Jakarta
Sesudah sidang pertama
BPUPKI, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para
anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan
ini dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan
Islam. Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak
mengenai rumusan dasar negara bagi negara Indonesia.
C. Sidang Kedua BPUPKI
Ketika BPUPKI
mengadakan sidang kedua pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, Soekarno
selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan usul Pembukaan UUD di sidang BPUPKI. Ketua BPUPKI kemudian membentuk
Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945,
Panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUD. Lalu ketua membentuk Panitia
Kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan
UUD. Hasil kerja Panitia Kecil dibicarakan pada tanggal 13 Juli 1945 dan
diterima oleh Panitia Perancang UUD.
2. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Gagasan pertama mengenai Pancasila
sebagai ideologi terbuka, secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985,
walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para
pendiri negara pada tahun 1945. Pandangan Pancasila sebagai ideologi terbuka,
didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu
ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas atau keterbukaan, maka akan
mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman
(contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
Pemikiran Pancasila sebagai ideologi
terbuka, tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 antara lain disebutkan “Maka
telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi
kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk
menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara
baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan
pokok, sedang aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan
mencabut”.
Dari kutipan tersebut dapat kita
fahami bahwa UUD 1945 pada hakekatnya mengan-dung unsur keterbukaan; karena
dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa
Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan
sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
1. Ideologi Pancasila
harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus
mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila
dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jatidiri bangsa
Indonesia.
2. Pancasila sebagai
ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat
dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
3. Sebagai ideologi
terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, mengharuskan
bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan
dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
4. Ideologi Pancasila
menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa
Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia memiliki
banyak keanekaragaman dalam hal budaya, agama, suku dan lain-lain. Indonesia
sendiri terbentuk secara bertahap dan dalam proses waktu yang lama, mulai dari
zaman kerajaan hingga zaman reformasi. Selain itu Indonesia juga pernah menjadi
negara jajahan oleh negara Belanda dan Jepang. Dengan adanya penjajahan dari
bangsa lain tentu saja dapat merubah pola pemikiran bangsa Indonesia itu
sendiri, karena bebrapa sistem kepemimpinan di Inonesia diambil alih oleh para
penjajah. Oleh karena hal itu memungkinkan bahwa gagasan-gagasan yang ada di
Pancasila juga berpandang dan berlandaskan dari pemikiran bangsa-bangsa lain.
3. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai
bdasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur
penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang
disebut cita hukum (staatsidee) merupakan cita hukum yang wajib dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan
kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara itu tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh
siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila
berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai kaidah negara yang
fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis
(konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok
kaidah negara yang fundamental tersebut.
1. Dasar Hukum
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar
negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “….maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan
Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia;
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum
kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinip dasar
negara Republik Indonesiaadalah Pancasila. Kesepakatan tersebut tercantum dalam
berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya adalah:
1. Ketetapan
MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 meenyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten
dalam kehidupan bernegara”.
2. Ketetapan
MPR-RI No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan: sumber hukum Indonesia yang
tertulis yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan;
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila Memenuhi
Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam
pancasila supaya bisa diterapkan dengan tepat. Namun, sebaiknya perlu meyakini
bahwa Pancasila memenuhi syaratsebagai dasar negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1. Pancasila
memiliki potensi menampung keadaan pluralistikmasyarakat Indonesia yang
beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemudian, PersatuanIndonesia mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan
bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2. Pancasila
Memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung
tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuakan dengankemampuan dan hasil
usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Pancasila memiliki potensi
menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari
Sabang sampai Merauke, yang terdiri dari ribuan pulau. Hal ini sesuai dengan
Sila Persatuan Indonesia.
4. Pancasila memberikan jaminan
berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini
selaras dengan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan.
5. Pancasila menjamin terwujudnya
masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan Sosial bagi
Seluhuh Rakyat Indonesia.
3. Dasar Negara
Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Indonesia
Dalam Kedudukan sebagai dasar negara,
Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian,
segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran dari
prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan
perundang-undangan yang tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal
demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara
ditransformasikan menjadi norma hukum yang tersirat, memaksa, mengikat dan
mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan untuk menaati terhadap
segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan
MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Perundang-Undangan.
Tata urutan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang dasar 1945.
2. Ketetapan MPR.
3. Undang-Undang.
4. Peraturan Penmerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
5. Peraturan Pemerintah.
6. Keputusan Presiden.
7. Peraturan Daerah.
Dalam ketetapan MPR dinyatakan bahwa
sunber hukum nasional adalah Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang
dasar 1945. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional artinya nilai-nilai
Pancasila dijadikan sumber normatif penyusunan hukum oleh karena Pancasila
sendiri merupakan norma dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar