Kamis, 06 November 2014

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka atau Gado-Gado?

Topik   :
            Ada pandangan yang mengatakan bahwa lahirnya pancasila diihami gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa-bangsa lain. Dan ada yang mengatakan bahwa Pancasila berakar pada kepribadian bangsa indonesia sendiri. Apakah dari dua pernyataan tersebut tidak saling bertentangan, dan apakah memang Pancasila sebagai ideologi gado-gado? Jelaskan ppokok-pokok pikiran pandangan anda!

Pembahasan :

1.     Sejarah Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata yaitu Panca dan Sila yang berasal dari  bahasa Sansekerta. Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan pandangan dan pedoman untuk kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seperti yang telah kita ketahui, Pancasila memiliki lima asas yang tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Berdasarkan catatan sejarah, upaya perumusan Pancasila terkait erat dengan upaya bangsa Indonesia mempersiapkan keerdekaannya. Berikut adalah rangkaian peristiwa terciptanya pancasila

A. Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI

Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Periapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atauDokuritzu Zyunbi Tyoosakai. Badan ini diketuai oleh bekas ketua Budi Utomo, yaitu dr. Radjiman Widyodiningrat. Ia didampingi oleh dua wakil ketua, masing-masing seorang berkebangsaan Indonesia dan seorang berkebangsaan Jepang.
Sidang pertama BPUPKI (29 Mei sampai 1 Juni 1945) menghasilkan rumusan dasar negara oleh beberapa tokoh kemerdekaan seperti Mr. Moh. Yamin, Prof.Dr.Soepomo dan Ir. Soekarno.

B. Piagam Jakarta

Sesudah sidang pertama BPUPKI, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam. Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara bagi negara Indonesia.

C. Sidang Kedua BPUPKI

Ketika BPUPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan usul Pembukaan UUD di sidang BPUPKI. Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUD. Lalu ketua membentuk Panitia Kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUD. Hasil kerja Panitia Kecil dibicarakan pada tanggal 13 Juli 1945 dan diterima oleh Panitia Perancang UUD.

                                
2.  Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Gagasan pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka, secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945. Pandangan Pancasila sebagai ideologi terbuka, didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas atau keterbukaan, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).

Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 antara lain disebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang  tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang  menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang  lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.

Dari kutipan tersebut dapat kita fahami bahwa UUD 1945 pada hakekatnya mengan-dung unsur keterbukaan; karena dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang  merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :

1. Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jatidiri bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.

3. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.

4. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia memiliki banyak keanekaragaman dalam hal budaya, agama, suku dan lain-lain. Indonesia sendiri terbentuk secara bertahap dan dalam proses waktu yang lama, mulai dari zaman kerajaan hingga zaman reformasi. Selain itu Indonesia juga pernah menjadi negara jajahan oleh negara Belanda dan Jepang. Dengan adanya penjajahan dari bangsa lain tentu saja dapat merubah pola pemikiran bangsa Indonesia itu sendiri, karena bebrapa sistem kepemimpinan di Inonesia diambil alih oleh para penjajah. Oleh karena hal itu memungkinkan bahwa gagasan-gagasan yang ada di Pancasila juga berpandang dan berlandaskan dari pemikiran bangsa-bangsa lain.



 3. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila sering disebut sebagai bdasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee) merupakan cita hukum yang wajib dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara itu tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.

1. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinip dasar negara Republik Indonesiaadalah Pancasila. Kesepakatan tersebut tercantum dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya adalah:
1.         Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 meenyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2.         Ketetapan MPR-RI No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan: sumber hukum Indonesia yang tertulis yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam pancasila supaya bisa diterapkan dengan tepat. Namun, sebaiknya perlu meyakini bahwa Pancasila memenuhi syaratsebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1.         Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistikmasyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Kemudian, PersatuanIndonesia mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2.         Pancasila Memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuakan dengankemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri dari ribuan pulau. Hal ini sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4. Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan Sosial bagi Seluhuh Rakyat Indonesia.

3. Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Indonesia

Dalam Kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.

Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang tersirat, memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan untuk menaati terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Perundang-Undangan.
Tata urutan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang dasar 1945.
2. Ketetapan MPR.
3. Undang-Undang.
4. Peraturan Penmerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
5. Peraturan Pemerintah.
6. Keputusan Presiden.
7. Peraturan Daerah.


Dalam ketetapan MPR dinyatakan bahwa sunber hukum nasional adalah Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang dasar 1945. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sumber normatif penyusunan hukum oleh karena Pancasila sendiri merupakan norma dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar