Kedudukan Pancasila dan Agama
Topik Diskusi :
Agama merupakan pandangan dan pedoman
hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga
merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia. Apakah itu tidak berarti mengagama-kan
pancasila? Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan anda.
Pembahasan :
1.
Definisi Agama
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan
kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari
bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi".
Selain itu ada pengertian yang
mengatakan bahwa Agama merupakan suatu lembaga atau institusi yang mengatur
kehidupan rohani manusia. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai
agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.
Agama mengatur aktivitas pemeluknya
baik aktivitas lahir dan batin pemeluknya diatur oleh agama yang dianutnya.
Bagaimana kita makan, bagaimana kita bergaul, bagaimana kita beribadah, dan
sebagainya ditentukan oleh aturan/tata cara agama.
A.
Agama Sebagai Pedoman Kehidupan
Masyarakat
Agama sebagai seperangkat aturan dan
peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya dengan
Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan
manusia dengan lingkungannya. Bagi para penganutnya, agama berisikan
ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi dan mutlak tentang eksistensi
manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat di dunia dan di akhirat.
Karena itu pula agama dapat menjadi bagian dan inti dari sistem-sistem nilai
yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan, dan menjadi
pendorong serta pengontrol bagi tindakan-tindakan para anggota masyarakat
tersebut untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan
ajaran-ajaran agamanya.
Agama merupakan seperangkat aturan
dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan nya. Selain itu Agama
juga dijadikan pedoman dalam kehidupan berasyarakat karena sifatnya yang kekal
dan mutlak. Berikut adalah fungsi agama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat
:
1. Kedudukan Agama lebih tinggi daripada
Pancasila.
2. Agama adalah ketetapan atau
aturan-aturan yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. yang berisi tentang
aturan-aturan dalam berkehidupan.
3. Agama adalah sumber hukum bagi setiap
pemeluk kepercayaan agama yang dianutnya.
4. Sifat dari hukum/ketetapan suatu
Agama yang terdapat di Kitab Suci masing-masing kepercayaan adalah Absolut
(pasti).
5. Sebuah Agama datang dari Tuhan YME.
Diturunkan kepada para pengikutnya/pemeluknya untuk menyebarkan ajaran dan
kebaikan Agamanya kepada seluruh umat manusia di seluruh dunia tidak dibatasi
bangsa, negara atau suku.
6. Hukum di dalam Agama bersifat
mengikat kuat bagi siapa saja yang memeluknya, tidak berlaku untuk pemeluk
agama/kepercayaan lainnya.
7. Peraturan dalam suatu Agama atau
Kepercayaan merupakan hal yang mutlak dan wajib dilaksanakan, karena agama
mengajarkan umatnya untuk berbuat kebaikan dan menghidari kejahatan agar
pemeluknya hidup dijalan yang sesuai dengan syariat Agamanya.
8. Agama bukanlah suatu hal yang
bersifat demokratis. Agama bukan berasal dari hasil musyawarah dan hasil dari
gagasan dan pemikiran manusia, melainkan suatu hal yang mutlak yang berasal
dari Tuhan.
Dari beberapa fungsi agama diatas
dapat disimpulkan bahwa Agama adalah seperangkat aturan atau sumber hukum yang
bersifat mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk
memberikan pedoman atau ajaran kebaikan kepada pemeluknya dalam menjalankan
kehidupan sehari-hari.
Agama mengajarkan kepada kita untuk
berbuat dan berperilaku sesuai dengan ajaran kepercayaan masing-masing, karena
jika kita melanggar apa yang Agama sudah ajarkan maka kita akan mendapatkan
sanksi berupa dosa. Dosa adalah ketidaktaatan manusia dalam hubungannya dengan
Tuhan yang diungkapkan melalui pemberontakan dan pelanggaran manusia. Dosa yang
kita dapat bersifat rohani dan akan diadili di akhirat nanti.
2.
Pancasila Sebagai Pedoman Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara.
A. Penjelasan Pancasila
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila
sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai
sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena
itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik).
Norma-norma etik tersebut selanjutnya
dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah
berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan
bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai
nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR
No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan
Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang
etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran
nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah
laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang
sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai dasar negara kesatuan
republik Indonesia , Pancasila memiliki aturan atau norma dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara yang bertujuan untuk menyamakan pandangan seluruh warga
Indonesia agar terjalin hubungan baik antar sesama umat manusia. Selain itu
pancasila juga bertujuan untuk menyeimbangi perbedaan-perbedaan, baik perbedaan
agama, budaya, sosial pendidikan dan lain-lain.
Berikut peran Pancasila sebagai
Pedoman kehidupan Berbangsa dan Bernegara:
1.
Pancasila
adalah dasar pemikiran dalam membuat aturan bagi pelaksanaan kehidupan
bernegara di Indonesia (tidak berlaku untuk negara lain di luar Indonesia).
2.
Pancasila
memberi dan mendukung tegaknya / pelaksanaan agama di dalam Negara Indonesia.
3.
Dasar
Negara Pancasila adalah sebuah dasar
negara Indonesia yang digali dari nilai-nilai luhur yang terdapat di dalam
Kitab Suci agama yang diturunkan oleh Allah SWT. dan Peradaban yang berisi
tentang butir-butir kebaikan yang tidak disertai sanksi (hukuman/ancaman berupa
siksaan / neraka) dan imbalan kebaikan (surga) bagi warga negaranya karena
memang Pancasila bukan hukum, tetapi merupakan sebuah norma nilai luhur.
4.
Pancasila
selain digali dari Kitab Suci agama juga digali dari Kitab yang bukan agama
yaitu Kitab Sotasoma negara kertagama (yang ditulis oleh Empu Tantular) dan
nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Nusantara.
5.
Pancasila
terbentuk dari hasil pemusyawaratan dan mufakat pemikiran-pemikiran manusia sehingga
Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
6.
Pancasila
adalah dasar pembuat hukum yang bersifat fleksibel dan menerima keterbukaan
karena pancasila harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar