Minggu, 09 November 2014

Kedudukan Pancasila dan Agama

Kedudukan Pancasila dan Agama



          Topik Diskusi  :


Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu tidak berarti mengagama-kan pancasila? Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan anda.

Pembahasan    :


1.     Definisi Agama

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi".
Selain itu ada pengertian yang mengatakan bahwa Agama merupakan suatu lembaga atau institusi yang mengatur kehidupan rohani manusia. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.
Agama mengatur aktivitas pemeluknya baik aktivitas lahir dan batin pemeluknya diatur oleh agama yang dianutnya. Bagaimana kita makan, bagaimana kita bergaul, bagaimana kita beribadah, dan sebagainya ditentukan oleh aturan/tata cara agama.
                                                        

A.     Agama Sebagai Pedoman Kehidupan Masyarakat

Agama sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya. Bagi para penganutnya, agama berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi dan mutlak tentang eksistensi manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat di dunia dan di akhirat. Karena itu pula agama dapat menjadi bagian dan inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan, dan menjadi pendorong serta pengontrol bagi tindakan-tindakan para anggota masyarakat tersebut untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran-ajaran agamanya.

Agama merupakan seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan nya. Selain itu Agama juga dijadikan pedoman dalam kehidupan berasyarakat karena sifatnya yang kekal dan mutlak. Berikut adalah fungsi agama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat :
1.      Kedudukan Agama lebih tinggi daripada Pancasila.
2.      Agama adalah ketetapan atau aturan-aturan yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. yang berisi tentang aturan-aturan dalam berkehidupan.
3.      Agama adalah sumber hukum bagi setiap pemeluk kepercayaan agama yang dianutnya.
4.      Sifat dari hukum/ketetapan suatu Agama yang terdapat di Kitab Suci masing-masing kepercayaan adalah Absolut (pasti).
5.      Sebuah Agama datang dari Tuhan YME. Diturunkan kepada para pengikutnya/pemeluknya untuk menyebarkan ajaran dan kebaikan Agamanya kepada seluruh umat manusia di seluruh dunia tidak dibatasi bangsa, negara atau suku.
6.      Hukum di dalam Agama bersifat mengikat kuat bagi siapa saja yang memeluknya, tidak berlaku untuk pemeluk agama/kepercayaan lainnya.
7.      Peraturan dalam suatu Agama atau Kepercayaan merupakan hal yang mutlak dan wajib dilaksanakan, karena agama mengajarkan umatnya untuk berbuat kebaikan dan menghidari kejahatan agar pemeluknya hidup dijalan yang sesuai dengan syariat Agamanya.
8.      Agama bukanlah suatu hal yang bersifat demokratis. Agama bukan berasal dari hasil musyawarah dan hasil dari gagasan dan pemikiran manusia, melainkan suatu hal yang mutlak yang berasal dari Tuhan.


Dari beberapa fungsi agama diatas dapat disimpulkan bahwa Agama adalah seperangkat aturan atau sumber hukum yang bersifat mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk memberikan pedoman atau ajaran kebaikan kepada pemeluknya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Agama mengajarkan kepada kita untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan ajaran kepercayaan masing-masing, karena jika kita melanggar apa yang Agama sudah ajarkan maka kita akan mendapatkan sanksi berupa dosa. Dosa adalah ketidaktaatan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan yang diungkapkan melalui pemberontakan dan pelanggaran manusia. Dosa yang kita dapat bersifat rohani dan akan diadili di akhirat nanti.


2.      Pancasila Sebagai Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

A.     Penjelasan Pancasila

Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik).

Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.

Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia , Pancasila memiliki aturan atau norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertujuan untuk menyamakan pandangan seluruh warga Indonesia agar terjalin hubungan baik antar sesama umat manusia. Selain itu pancasila juga bertujuan untuk menyeimbangi perbedaan-perbedaan, baik perbedaan agama, budaya, sosial pendidikan dan lain-lain.

Berikut peran Pancasila sebagai Pedoman kehidupan Berbangsa dan Bernegara:

1.      Pancasila adalah dasar pemikiran dalam membuat aturan bagi pelaksanaan kehidupan bernegara di Indonesia (tidak berlaku untuk negara lain di luar Indonesia).
2.      Pancasila memberi dan mendukung tegaknya / pelaksanaan agama di dalam Negara Indonesia.
3.      Dasar Negara   Pancasila adalah sebuah dasar negara Indonesia yang digali dari nilai-nilai luhur yang terdapat di dalam Kitab Suci agama yang diturunkan oleh Allah SWT. dan Peradaban yang berisi tentang butir-butir kebaikan yang tidak disertai sanksi (hukuman/ancaman berupa siksaan / neraka) dan imbalan kebaikan (surga) bagi warga negaranya karena memang Pancasila bukan hukum, tetapi merupakan sebuah norma nilai luhur.
4.      Pancasila selain digali dari Kitab Suci agama juga digali dari Kitab yang bukan agama yaitu Kitab Sotasoma negara kertagama (yang ditulis oleh Empu Tantular) dan nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Nusantara.
5.      Pancasila terbentuk dari hasil pemusyawaratan dan mufakat pemikiran-pemikiran manusia sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
6.      Pancasila adalah dasar pembuat hukum yang bersifat fleksibel dan menerima keterbukaan karena pancasila harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar