Selasa, 25 November 2014

KIAT SUKSES MENJADI MAHASISWA BERPRESTASI

Kiat Sukses Menjadi Mahasiswa Berprestasi




Bertambahnya tahun ajaran membuat materi pembelajaran bertambah sulit dan rumit. Itu artinya kita harus mengasah kemampuan kita agar kita tetap bisa mengikuti pelajaran yang diberikan oleh universitas. Dengan begitu kita bisa menjadi seorang mahasiswa yang sukses dan berprestasi. Untuk menjadi mahasiswa yang berprestasi bukanlah hal yang susah kita dapat memulainya dengan melakukan mulai dari yang terkecil, berikut adalah hal kecil yang dapat kita lakukan:

1. Masuk Kuliah Setiap Hari
  

Mungkin kita suka merasa malas untuk masuk kuliah dikarenakan kita mendapat kelas pagi, dosen jarang masuk, mata kuliah tidak disukai atau karena teman kuliah kita tidak masuk. Sebagai alternatif mengejar ketertinggalan kadang kita suka meminjam catatan teman kita. Tahukah kamu dengan menyalin/meminjam, memfotocopy, memfoto catatan teman tidak menjamin diri kita akan langsung mengerti apa yang diberikan oleh dosen. Karena cara belajar yang terbaik adalah dengan memahami materi yang diberikan bukan menghafal setiap kata yang dikeluarkan oleh dosen. Jadi, rajin-rajin masuk kuliah ya guys. Lumayan bukan kalo masuk kuliah dapat jajan.


2. Selalu Siap Sedia Dengan Perlengkapan Kuliah


Terkadang hal terkecil dapat menjadi masalah besar, misalnya dengan perlengkapan kuliah yang tidak lengkap. Sebagai contoh buku paket, modul kuliah, fotocopy materi, kalkulator alat tulis dan lain-lain. Lupa bukanlah alasan yang tepat untuk tidak membawa perlengkapan kuliah karena penting atau tidaknya perlengkapan tersebut pasti akan bermanfaat untuk kita. Agar tidak lupa dengan perlengkapan kuliah ada baiknya kita memberikan sesuatu agar terlihat menarik, misalnya modul kuliah diberi sampul warna-warni atau fotocopy materi diberi stabilo dengan berbagai warna supaya tidak dianggap sampah belaka.

3. Duduk di Barisan Terdepan



“Posisi Mempengaruhi Prestasi” kutipan ini benar adanya. Karena jika kita duduk paling depan dan dekat dengan dosen makan perhatian kita akan lebih tertuju kepada materi dan kita akan lebih mudah menyerap materi. Tapi ingat ya, jangan hanya ketika dosen memberikan materi kita duduk didepan tetapi ketika ada KUIS kita berpaling ke barisan belakang. Kenapa? Kita tidak perlu takut jika sedang kuis duduk paling depan karena banyak sekali manfaat yang kita dapat seperti lebih tenang dan fokus mengerjakan soal dan dapat melatih kita untuk lebih mandiri ketika menghadapi UTS atau UAS. Dan yang lebih penting dapat melatih diri kita untuk tidak MENCONTEK!

  

4. Mengikuti Kegitan Lain Diluar Kuliah



Belajar tidak harus membaca buku atau mengerjakan soal di kelas. Ilmu dapat diperoleh dari apa yang kita alami dalam kehidupan sehari-hari. Kita dapat belajar hal baru dengan cara mengikuti kegiatan di luar kuliah seperti mengikuti organisasi yang ada di kampus, ekstrakulikuler atau komunitas-komunitas yang sesuai dengan hobi dan minat kita masing-masing. Dengan mengikuti kegiatan tersebut kita memperoleh banyak manfaat yaitu;
·         Menambah pengetahuan dan memperluas wawasan
·     Menambah relasi dan menumbuhkan tali silaturahim dengan orang-orang baru
·         Membuat waktu kosong kita lebih bermanfaat
·         Menghilangkan stress yang disebabkan kuliah yang terlalu monoton
·         Membuat diri lebih terampil dan kreatif.


5. Selalu Berdoa, Berusaha dan BerterimaKasih



Sebagai manusia kadang kita sering merasakan kekecewaan jika kita mengalami suatu kegagalan. Namun tidak akan ada keberhasilan jika kita tidak merasakan kegagalan. Maka dari itu sudah sepantasnya kita selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa setiap kita melakukan aktivitas kita. Seperti yang kita ketahui doa saja tidak cukup, kita juga harus berusaha dengan maksimal dan jika gagal maka kita mengulangi dan memperbaiki lagi dari awal. Ingatlah “Usah Keras Tidak Akan Mengkhianati!”. Dan yang terakhir adalah bersyukur atau berterimakasih, apapun yang kita dapat adalah anugerah dari Tuhan YME. Terkadang Tuhan selalu memberikan rahmat-Nya pada saat waktu yang tepat maka dari itu Berdoa, Berusaha dan Berterimakasih sangatlah penting untuk perjalanan menuju kesuksesan.

Bagaimana? Sangat mudah bukan untuk menjadi mahasiswa berprestasi? Diawali dengan niat yang baik dan menerapkan kiat-kiat yang diatas maka mudah-mudahan kita mendapatkan hasil yang baik juga. Dan tentunya kita harus tetap semangat!


Minggu, 09 November 2014

Kedudukan Pancasila dan Agama

Kedudukan Pancasila dan Agama



          Topik Diskusi  :


Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu tidak berarti mengagama-kan pancasila? Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan anda.

Pembahasan    :


1.     Definisi Agama

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi".
Selain itu ada pengertian yang mengatakan bahwa Agama merupakan suatu lembaga atau institusi yang mengatur kehidupan rohani manusia. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.
Agama mengatur aktivitas pemeluknya baik aktivitas lahir dan batin pemeluknya diatur oleh agama yang dianutnya. Bagaimana kita makan, bagaimana kita bergaul, bagaimana kita beribadah, dan sebagainya ditentukan oleh aturan/tata cara agama.
                                                        

A.     Agama Sebagai Pedoman Kehidupan Masyarakat

Agama sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya. Bagi para penganutnya, agama berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi dan mutlak tentang eksistensi manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat di dunia dan di akhirat. Karena itu pula agama dapat menjadi bagian dan inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan, dan menjadi pendorong serta pengontrol bagi tindakan-tindakan para anggota masyarakat tersebut untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran-ajaran agamanya.

Agama merupakan seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan nya. Selain itu Agama juga dijadikan pedoman dalam kehidupan berasyarakat karena sifatnya yang kekal dan mutlak. Berikut adalah fungsi agama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat :
1.      Kedudukan Agama lebih tinggi daripada Pancasila.
2.      Agama adalah ketetapan atau aturan-aturan yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. yang berisi tentang aturan-aturan dalam berkehidupan.
3.      Agama adalah sumber hukum bagi setiap pemeluk kepercayaan agama yang dianutnya.
4.      Sifat dari hukum/ketetapan suatu Agama yang terdapat di Kitab Suci masing-masing kepercayaan adalah Absolut (pasti).
5.      Sebuah Agama datang dari Tuhan YME. Diturunkan kepada para pengikutnya/pemeluknya untuk menyebarkan ajaran dan kebaikan Agamanya kepada seluruh umat manusia di seluruh dunia tidak dibatasi bangsa, negara atau suku.
6.      Hukum di dalam Agama bersifat mengikat kuat bagi siapa saja yang memeluknya, tidak berlaku untuk pemeluk agama/kepercayaan lainnya.
7.      Peraturan dalam suatu Agama atau Kepercayaan merupakan hal yang mutlak dan wajib dilaksanakan, karena agama mengajarkan umatnya untuk berbuat kebaikan dan menghidari kejahatan agar pemeluknya hidup dijalan yang sesuai dengan syariat Agamanya.
8.      Agama bukanlah suatu hal yang bersifat demokratis. Agama bukan berasal dari hasil musyawarah dan hasil dari gagasan dan pemikiran manusia, melainkan suatu hal yang mutlak yang berasal dari Tuhan.


Dari beberapa fungsi agama diatas dapat disimpulkan bahwa Agama adalah seperangkat aturan atau sumber hukum yang bersifat mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk memberikan pedoman atau ajaran kebaikan kepada pemeluknya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Agama mengajarkan kepada kita untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan ajaran kepercayaan masing-masing, karena jika kita melanggar apa yang Agama sudah ajarkan maka kita akan mendapatkan sanksi berupa dosa. Dosa adalah ketidaktaatan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan yang diungkapkan melalui pemberontakan dan pelanggaran manusia. Dosa yang kita dapat bersifat rohani dan akan diadili di akhirat nanti.


2.      Pancasila Sebagai Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

A.     Penjelasan Pancasila

Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik).

Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.

Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia , Pancasila memiliki aturan atau norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertujuan untuk menyamakan pandangan seluruh warga Indonesia agar terjalin hubungan baik antar sesama umat manusia. Selain itu pancasila juga bertujuan untuk menyeimbangi perbedaan-perbedaan, baik perbedaan agama, budaya, sosial pendidikan dan lain-lain.

Berikut peran Pancasila sebagai Pedoman kehidupan Berbangsa dan Bernegara:

1.      Pancasila adalah dasar pemikiran dalam membuat aturan bagi pelaksanaan kehidupan bernegara di Indonesia (tidak berlaku untuk negara lain di luar Indonesia).
2.      Pancasila memberi dan mendukung tegaknya / pelaksanaan agama di dalam Negara Indonesia.
3.      Dasar Negara   Pancasila adalah sebuah dasar negara Indonesia yang digali dari nilai-nilai luhur yang terdapat di dalam Kitab Suci agama yang diturunkan oleh Allah SWT. dan Peradaban yang berisi tentang butir-butir kebaikan yang tidak disertai sanksi (hukuman/ancaman berupa siksaan / neraka) dan imbalan kebaikan (surga) bagi warga negaranya karena memang Pancasila bukan hukum, tetapi merupakan sebuah norma nilai luhur.
4.      Pancasila selain digali dari Kitab Suci agama juga digali dari Kitab yang bukan agama yaitu Kitab Sotasoma negara kertagama (yang ditulis oleh Empu Tantular) dan nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Nusantara.
5.      Pancasila terbentuk dari hasil pemusyawaratan dan mufakat pemikiran-pemikiran manusia sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
6.      Pancasila adalah dasar pembuat hukum yang bersifat fleksibel dan menerima keterbukaan karena pancasila harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan.

Kamis, 06 November 2014

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka atau Gado-Gado?

Topik   :
            Ada pandangan yang mengatakan bahwa lahirnya pancasila diihami gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa-bangsa lain. Dan ada yang mengatakan bahwa Pancasila berakar pada kepribadian bangsa indonesia sendiri. Apakah dari dua pernyataan tersebut tidak saling bertentangan, dan apakah memang Pancasila sebagai ideologi gado-gado? Jelaskan ppokok-pokok pikiran pandangan anda!

Pembahasan :

1.     Sejarah Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata yaitu Panca dan Sila yang berasal dari  bahasa Sansekerta. Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan pandangan dan pedoman untuk kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seperti yang telah kita ketahui, Pancasila memiliki lima asas yang tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Berdasarkan catatan sejarah, upaya perumusan Pancasila terkait erat dengan upaya bangsa Indonesia mempersiapkan keerdekaannya. Berikut adalah rangkaian peristiwa terciptanya pancasila

A. Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI

Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Periapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atauDokuritzu Zyunbi Tyoosakai. Badan ini diketuai oleh bekas ketua Budi Utomo, yaitu dr. Radjiman Widyodiningrat. Ia didampingi oleh dua wakil ketua, masing-masing seorang berkebangsaan Indonesia dan seorang berkebangsaan Jepang.
Sidang pertama BPUPKI (29 Mei sampai 1 Juni 1945) menghasilkan rumusan dasar negara oleh beberapa tokoh kemerdekaan seperti Mr. Moh. Yamin, Prof.Dr.Soepomo dan Ir. Soekarno.

B. Piagam Jakarta

Sesudah sidang pertama BPUPKI, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam. Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara bagi negara Indonesia.

C. Sidang Kedua BPUPKI

Ketika BPUPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan usul Pembukaan UUD di sidang BPUPKI. Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUD. Lalu ketua membentuk Panitia Kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUD. Hasil kerja Panitia Kecil dibicarakan pada tanggal 13 Juli 1945 dan diterima oleh Panitia Perancang UUD.

                                
2.  Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Gagasan pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka, secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945. Pandangan Pancasila sebagai ideologi terbuka, didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas atau keterbukaan, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).

Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 antara lain disebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang  tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang  menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang  lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.

Dari kutipan tersebut dapat kita fahami bahwa UUD 1945 pada hakekatnya mengan-dung unsur keterbukaan; karena dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang  merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :

1. Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jatidiri bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.

3. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.

4. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia memiliki banyak keanekaragaman dalam hal budaya, agama, suku dan lain-lain. Indonesia sendiri terbentuk secara bertahap dan dalam proses waktu yang lama, mulai dari zaman kerajaan hingga zaman reformasi. Selain itu Indonesia juga pernah menjadi negara jajahan oleh negara Belanda dan Jepang. Dengan adanya penjajahan dari bangsa lain tentu saja dapat merubah pola pemikiran bangsa Indonesia itu sendiri, karena bebrapa sistem kepemimpinan di Inonesia diambil alih oleh para penjajah. Oleh karena hal itu memungkinkan bahwa gagasan-gagasan yang ada di Pancasila juga berpandang dan berlandaskan dari pemikiran bangsa-bangsa lain.



 3. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila sering disebut sebagai bdasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee) merupakan cita hukum yang wajib dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara itu tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.

1. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinip dasar negara Republik Indonesiaadalah Pancasila. Kesepakatan tersebut tercantum dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya adalah:
1.         Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 meenyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2.         Ketetapan MPR-RI No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan: sumber hukum Indonesia yang tertulis yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam pancasila supaya bisa diterapkan dengan tepat. Namun, sebaiknya perlu meyakini bahwa Pancasila memenuhi syaratsebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1.         Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistikmasyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Kemudian, PersatuanIndonesia mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2.         Pancasila Memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuakan dengankemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri dari ribuan pulau. Hal ini sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4. Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan Sosial bagi Seluhuh Rakyat Indonesia.

3. Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Indonesia

Dalam Kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.

Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang tersirat, memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan untuk menaati terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Perundang-Undangan.
Tata urutan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang dasar 1945.
2. Ketetapan MPR.
3. Undang-Undang.
4. Peraturan Penmerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
5. Peraturan Pemerintah.
6. Keputusan Presiden.
7. Peraturan Daerah.


Dalam ketetapan MPR dinyatakan bahwa sunber hukum nasional adalah Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang dasar 1945. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sumber normatif penyusunan hukum oleh karena Pancasila sendiri merupakan norma dasar.

Minggu, 02 November 2014

Pariwisata Kota Tangerang Selatan - Kelenteng Boen Hay Bio

Kelenteng Boen Hay Bio


Kota Tangerang Selatan adalah salah satu kota di provinsi Banten. Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini masuk ke dalam Karesidenan Batavia dan mempertahankan karakteristik tiga etnis, yaitu suku Sunda, suku Betawi, dan suku Tionghoa.Etnis Tionghoa merupakan salah satu etnis yang tertua dan besar di Tangerang Selatan. Kelenteng Boen Hay Bio merupakan bukti keberadaan etnis Tionghoa yang ada di Tangerang Selatan. Kelenteng Boen Hay Bio terletak di jalan Pasar Lama Serpong RT014/015 Desa Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan. Kelenteng Boen Hay Bio dibuat pada tahun 1694 sebagai tempat ibadah umat Budha.

Boen Hay Bio memiliki arti yaitu Kuil Samudera Tanpa Batas, dengan posisi kuil menghadap utara atau menghadap ke arah laut. Pada gerbang Klenteng terdapat patung kepiting besar. Menurut kebudayaan Cina, kepiting dipercaya dapat melindungi serta mengusir roh-roh jahat yang bergentayangan. Selain patung kepiting terdapat tulisan “Vihara Karunalaya, Boen Hay Bio, Serpong”.Kelenteng Boen Hay Bio bertuan rumah Kongco Kwan Kong (Kwan Sen Tee Kun) atau SatyaDharma Bodhisattva(Dewa Pelindung Ajaran) bagi umat Budha. Kelenteng  ini merupakan salah satu dari vihara tiga serangkai tertua di Tangerang, yang dua diantaranya adalah Kelenteng Boen Tek Bio di Pasar Lama kota Tangerang yang didirikan pada tahun 1684 adalah yang tertua. Tuan rumahnya adalah Dewi Kwan Im yang melambangkan kebajikan. Boen Tek Bio sendiri berarti kebajikan setinggi gunung dan sedalam lautan. Selain itu terdapat klenteng lainnya, yakni vihara Boen San Bio (melambangkan gunung) yang dibangun tahun 1689 di kawasan Pasar Baru. Jadi, pembangunan ketiga klenteng ini masing-masing berselisih lima tahun.

Kelenteng Boen Hay Bio berulang tahun setiap tanggal 24 bulan keenam (Lak Gwee) dalam sistem kalender China, atau tanggal 4 Agustus 2010 menurut penanggalan masehi. Hari jadi sebuah vihara sendiri didasarkan pada tuan rumah masing-masing tuan rumah klenteng. Pada hari ulang tahun vihara, ribuan jemaat mengunjungi klenteng untuk beribadah dan meminta keberkahan.

Warna merah yang menghiasi bangunan Klenteng Boen Hay Bio yang sudah berusia 300 tahun ini memiliki arti semangat, keberanian dan kejujuran. Di bagian tiang utama klenteng terdapat dua naga. Selain itu di bagian kiri dan kanan klenteng terdapat menara lima tingkat untuk membakar kertas mantra serta tambur raksasa yang biasa digunakan pada saat tahun baru atau acara-acara tertentu.


Di dalam kelenteng Boen Hay Bio terdapat 11 altar pemujaan. 1 altar untuk pemujaan Tuhan dan 10 altar lainnya untuk pemujaan dewa dan dewi. Dewa dewi tersebut adalah Kwan Im Pho Sat, Hok Tek Ceng Sin, Kong Tek Cun Ong, Lao Tze, Erl Lang Sen, Ciu Thian Sian Ni, Thay Swee Ya, Altar Dewa-Dewi,Tho Ti Kong, dan Sakyamuni.

1. Kwan Im Po Sat
     Kwan Im atau kwan she im po Sat adalah seorang Bodhisatva yang melambangkan kewelas-asihan dan penyayang. Pada masa dinasti tang, Kwan Im dikenal sebagai seorang laki-laki. Seiring berjalannya waktu memasuki dinasti yuan, sosok kwan im lebih dikenal sebagai perempuan sampai pada dinasti ming.

2. Hok Tek Ceng Sin
      Hok Tek Ceng Sin adalah dewa Bumi yang melambangkan kepandaian, kebijaksanaan dan berhati mulia.

3. Kong Tek Cun Ong
         Adalah Dewa Pelindung Masyarakat Lam Oa {Mandarin = Nan An}, karena beliau berasal dari kota Qian Zhou. Kong Tek Cun Ong dikenal juga sebagai Raja Mulia yang Memberikan Berkah Melimpah.

4. Lao Tze
         Merupakan ahli filsafat yang terpopuler dan juga merupakan pendiri Taoisme.

5. Erl Lang Sen
       Menurut sejarah, Er Lang Shen (Ji Long Sin) adalah putra dari seorang gubernur dari propinsi Sichuan yang hidup pada jaman Dinasti Qin, dengan nama Li Bing.

6. Ciu Thian Sian Ni
      Seperti yang sudah umat TAO ketahui, Jiu Tian Xuan Nu merupakan salah satu Dewi Besar TAO. Jiu Tian Xuan Nu adalah Dewi yang sering membantu pahlawan-pahlawan. Maka dari itu dia juga disebut sebagai Dewi Perang.

7. Thay Swee Ya
        Adalah salah satu dari Dewata2 Bintang. Masing2 Dewata Bintang menguasai nasib seseorang dalam setahun. Konon Thay Swee Ya dapat mengusir kesialan seseorang yang menyembahnya.

8. Tho Ti Kong
        Dewa Tho Ti Kong atau Fuk Te Cen Sen adalah Dewa Bumi, Beliau merupakan salah satu dewa yang tertua usianya. Beliau adalah dewa yang bijaksana dan peduli terhadap rakyatnya.

9. Sakyamuni
         Sakyamuni Buddha memiliki arti yaiyu Buddha dari suku Sakya. Sakyamuni Buddha umumnya ditampilkan dalam posisi duduk bermeditasi. Ciri utamanya adalah benjolan di atas kepalanya, yang seolah-olah seperti memakai konde, dan rambutnya keriting pendek, berputar kearah kanan. Tradisi Theravada menampilkan dengan jubah yang terbuka pada bagian bahu sebelah kanan, sedangkan tradisi Mahayana menampilkan dengan jubah yang terbuka pada bagian tengah dada.

Selain untuk tempat ibadah, kelenteng Boen Hay Bio juga dapat digunakan untuk mengadakan kegiatan sosial seperti pembagian sembako kepada kaum yang kurang mampu, pemeriksaan kesehatan, pembagian obat-obat, mengadakan kegiatan penidikan untuk anak-anak serta mengadakan pesta rakyat dan perayaan tahun baru Cina atau imlek. Kelenteng Boen Hay Bio juga dapat digunakan untuk tempat latihan dan pertunjukan barongsai.



Minggu, 26 Oktober 2014

KONDISI HUTAN DI INDONESIA

Kondisi Hutan di Indonesia




Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas.

Hutan memiliki banyak manfaat untuk kita semua. Hutan merupakan paru-paru dunia (planet bumi) sehingga perlu kita jaga karena jika tidak, maka hanya akan membawa dampak yang buruk bagi kita di masa kini dan masa yang akan datang.
Manfaat hutan dalam berbagai aspek:

1. Manfaat/Fungsi Ekonomi
- Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yang bernilai tinggi.
- Membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal.
- Menyumbang devisa negara dari hasil penjualan produk hasil hutan ke luar negeri.

2. Manfaat/Fungsi Klimatologis
- Hutan dapat mengatur iklim
- Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kehidupan.

3. Manfaat/Fungsi Hidrolis
- Dapat menampung air hujan di dalam tanah
- Mencegah intrusi air laut yang asin
- Menjadi pengatur tata air tanah

4. Manfaat/Fungsi Ekologis
- Mencegah erosi dan banjir
- Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah
- sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayati

Hutan Indonesia adalah salah satu hutan tropis terluas yang menjadi paru-paru dunia. Keanekaragaman hayati di hutan tropis Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Keanekaragaman hayati ini diharapkan dapat bertahan hingga ke generasi yang akan datang. Namun hal itu sangatlah sulit terwujud, karena dalam 50 tahun terakhir, Indonesia telah kehilangan lahan hutan dataran rendah sebesar 64 juta hektar atau 40% dari luas sebelumnya. Sejak tahun 1996, Indonesia mengalami laju kehilangan lahan hutan sebesar  hampir 2 juta hektar per tahun.

Setiap tahun hutan di Indonesia kehilangan lahan hutan seluas lebih dari 3 kali wilayah DKI Jakarta, atau 6 kali luas lapangan sepak bola setiap menitnya. Pengelolaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak diawasi dengan ketat dan tidak dijalankan dengan bijak menyebabkan Indonesia kehilangan lahan hutan sebesar 17,4 juta hektar di tiap wilayah terutama di tiga pulau besar yaitu Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi sejak tahun 1970.

Beberapa Faktor Penyebab Berkurangnya Lahan Hutan di Indonesia:

1. Kebakaran Hutan.
   
   Kebakaran hutan juga menjadi salah satu faktor berkurangnya lahan hutan di Indonesia. Setiap tahunnya sekitar 9,7 juta hektar lahan hutan hilang akibat kebakaran. Kebakaran terjadi akibat musim kemarau yang panjang yang biasa terjadi di bulan April hingga Agustus. Selain itu kebakaran hutan juga terjadi akibat ulah manusia yang ingin secara instan membuka lahan perkebunan baru. Sering kali pembukaan lahan yang tidak terkendali menyebabkan kebakaran hutan yang sangat luas.

2. Perkebunan Industri dan Pembangunan Rumah.

  Sekitar 2,4 juta hektar lahan hutan ditebang untuk membuat perkebunan kelapa sawit. 9 juta lahan digunakan untuk hutan tanaman industri dan perkebunan warga. Hal ini dilakukan warga karena pegelolaan dan pengolahan hasil perkebunan industri lebih mudah dan efisien dibandingkan dengan pengolahan bahan kayu mentah. Selain itu 4 juta hektar lahan digunakan untuk pertanian tebas bakar, perkebunan rakyat dan pemukiman warga. 

3. Kurangnya Penegakan Hukum.

  Pengurangan lahan hutan juga disebabkan karena kondisi politik nasional dan pasar global. Selain itu penegakan hukum yang kurang tegas menyebabkan longgarnya pengelolaan dan pemanfaatan hutan sehingga sering terjadi kasus pembalakan liar. Para oknum yang tidak bertanggungjawab ini sering mengabaikan peraturan yang telah diberikan, misalnya tidak melakukan tebang pilih, menebang pohon yang melampaui batas serta tidak melakukan penanaman pohon kembali.

4. Bencana Alam.

    Selain faktor ulah manusia, bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi dan angin puting beliung juga menjadi penyebab berkurangnya pohon-pohon dihutan.

Sebagai generasi penerus bangsa dan penerima warisan nenek moyang kita, marilah kita menjaga dan melestarikan hutan-hutan yang ada di Indonesia. Kita bisa memulainya dari hal yang paling kecil hingga hal yang sangat besar.


Kalau Bukan Kita Siapa Lagi? dan Kalo Bukan Sekarang Kapan Lagi?