AMDAL
di INDONESIA
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama
AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum
AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang
"Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999
tentang Amdal.
Fungsi:
- · Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- · Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- · Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- · Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- · Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- · Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- · Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- · Izin Kelayakan Lingkungan
AMDAL harus dilakukan dengan
dua macam cara sebagai berikut.
1. AMDAL harus dilakukan untuk
proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan
Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak
melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan
untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi
pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup
efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas
lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya
sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya
undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar
hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
2. AMDAL harus dilakukan agar
kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara
kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak
mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia
dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah
melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat
canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih,
mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan
sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Contoh kasus AMDAL di
INDONESIA:
Hasil penelitian dilapangan
hampir semua kondisi hutan di Sumatera Utara gundul. Satu penyebab perubahan
iklim di Sumatera Utara (Sumut) karena sekitar 891 hektar hutan di Sumut
terbakar. Dari 891 Ha itu 123 hektar merupakan kawasan hutan lindung dan 764 hektar
kawasan ladang dan kebun masyarakat. Perambahan hutan yang mencapai 694.295 Ha
pada tahun 2007. Kebakaran hutan pada umumnya disebabkan faktor manusia
sebanyak 99 persen, baik di sengaja ataupun karena kelalaian. Perambahan hutan
itu terdiri atas hutan lindung, seluas 207.575 Ha, kawasan konservasi sekitar
32.500 Ha, hutan bakau 54.220 Ha dan hutan produksi 400.000 Ha.
Masalah lain yang timbul
banjir besar yang menenggelamkan 15 kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatera
Utara (Sumut) ditengarai karena hutan di Taman Nasional Gunung Leuser yang
sudah semakin gundul. Ini karena hutan sudah mengalami kegundulan di bagian
hulu. Sehingga dengan curah hujan yang tinggi, di hulu tidak tertampung lagi
dimana hulu dari Sungai Wampu dan Sungai Besitang. inilah yang saat ini sudah
tidak dapat lagi menampung debit air dari hulu.
Hutan di Sumut rusak berat
disebabkan juga karena pembalakan liar secara besar-besaran berkedok pembukaan
jalan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Bahkan
kerusakan hutan tersebut sudah merambah kawasan hutan lindung Swakamarga Satwa
Barumun dan Register 6, 7, dan 8, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Perambahan hutan itu pada
akhirnya menyebabkan bencana banjir bandang yang terjadi di Madina, Tapsel dan
Bahorok serta tanah longsor pada musim hujan dan musim kemarau dan kekeringan
berkepanjangan.
sumber:
http://panel.mustangcorps.com/admin/fl/upload/files/kondisi-hutan.jpg
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
https://www.google.com/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=artikel%20tentang%20amdal%20di%20indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar